AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 895 narapidana di wilayah Maluku menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjenpas) Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro saat penyerahan remisi yang dipusatkan di Lapas Ambon, Senin (17/8/2026) merincikan total penerima tersebut, sebanyak 883 narapidana memperoleh RU I, delapan narapidana menerima RU II yang membuat mereka langsung bebas pada 17 Agustus 2026, serta empat anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I.
“Untuk penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya mencakup 88 orang mendapat remisi satu bulan, 176 orang memperoleh dua bulan, 252 orang menerima tiga bulan, 183 orang mendapat empat bulan, 148 orang memperoleh lima bulan, dan 36 orang menerima pemotongan masa tahanan selama enam bulan,” rincinya.
Dijelaskan, delapan narapidana yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II berasal dari Lapas Kelas IIB Piru, Rutan Kelas IIA Ambon, Rutan Kelas IIB Masohi, dan Lapas Kelas III Namlea.
“Perkara yang melatarbelakangi tindak pidana para penerima bebas langsung ini meliputi tindak pidana perjudian, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, pengrusakan barang, hingga pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurangan Masa Pidana Umum I diberikan kepada empat anak binaan dengan besaran pengurangan masing-masing satu bulan, di mana salah satu di antaranya diketahui telah menginjak usia dewasa saat Surat Keputusan Remisi diterbitkan.
“Dari segi jenis perkara secara keseluruhan, kasus perlindungan anak mendominasi daftar penerima remisi yakni sebanyak 487 orang, disusul oleh perkara narkotika sebanyak 106 orang, serta kasus korupsi sebanyak 58 orang, katanya.
Ricky menegaskan pengurangan masa tahanan ini sejatinya membawa makna yang lebih mendalam dari sekadar pengurangan durasi hukuman.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh warga binaan,” tandasnya.
Ia pun berpesan agar momentum pemberian remisi peringatan kemerdekaan ini dapat dimanfaatkan seluruh warga binaan sebagai dorongan moral untuk terus memperbaiki diri, mematuhi program pembinaan, dan mempersiapkan mental saat kelak kembali berbaur dengan masyarakat luas. (MT-04)
