AMBON, MalukuTerkini.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengimbau warga kota untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan setelah kadar Ozon (O3) di udara terpantau melampaui baku mutu yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara Kota Ambon pada Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 12.00 WIT, konsentrasi Ozon terukur sebesar 178 mikrogram per meter kubik, yang berarti telah melewati ambang batas aman 150 mikrogram per meter kubik,” kata Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, kepada malukuterkini.com di Ambon, Sabtu (3/10/2026).
Gaspersz menjelaskan evaluasi kualitas udara ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII.
“Kendati parameter Ozon berstatus mendapat perhatian khusus, ia mengaku sebagian besar parameter pencemar udara lainnya di Kota Ambon masih tergolong sangat aman dan berada di bawah ambang batas,” jelasnya.
Parameter yang terpantau aman tersebut, menurutnya, meliputi Partikulat Halus (PM2.5) sebesar 17 mikrogram per meter kubik dari baku mutu 55 mikrogram per meter kubik, serta Partikulat Kasar (PM10) sebesar 12 mikrogram per meter kubik dari standar 75 mikrogram per meter kubik. Selain itu, kadar Sulfur Dioksida (SO2) tercatat 84 mikrogram per meter kubik, Karbon Monoksida (CO) 1026,16 mikrogram per meter kubik, dan Nitrogen Dioksida (NO2) sebesar 118 mikrogram per meter kubik, yang seluruhnya masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan.
“Tingginya kadar Ozon ini perlu kita waspadai bersama karena berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, hingga serangan asma dan bronkitis, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Ia menyarankan masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan untuk selalu menggunakan masker yang sesuai. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga kualitas udara dengan tidak melakukan pembakaran sampah maupun pekarangan.
“Kami melarang keras warga melakukan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka, karena tindakan tersebut sangat memperburuk kualitas udara dan merusak kesehatan lingkungan kita bersama,” tandasnya. (MT-06)
