NAMROLE, MalukuTerkini.com – Tiga personel Polres Buru Selatan (Bursel) dipecat dari dinas kepolisian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel dimaksud dipimpin Kapolres Bursel AKBP Andi P Lorena di pelataran Mapolres Bursel, Namrole, Selasa (18/8/2026).

Ketiga personel tersebut yatu Bripka Irawan Tuharea, Brigpol Eko Setiawan  dan Briptu Haryanto Tasane. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah melalui proses pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Buru Selatan melakukan pencoretan terhadap foto ketiga perrsonel tersebut.







Bripka Irawan Tuharea diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 400/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Brigpol Eko Setiawan diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 401/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu Haryanto Tasane diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 402/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto  Pasal 13 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Bursel AKBP Andi P Lorena menegaskan bahwa PTDH bukan merupakan keputusan yang diambil secara terburu-buru, melainkan hasil dari proses yang panjang dan telah melalui tahapan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini.

Menurutnya, pelaksanaan PTDH harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Saya ingatkan peristiwa seperti ini agar tidak terulang kembali di Polres Buru Selatan yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini dan jadikan sebagai pelajaran bagi masing-masing personel. Jangan ada lagi personel Polres Buru Selatan yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ungkap mantan Kasubdit Patroli Airud Ditpolairud Polda Maluku..

Menjadi anggota Polri, katanya, merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, masyarakat, dan institusi melalui sikap serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepolisian.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” kata mantan Wakapolres Tanah Datar ini.

Sseluruh anggota Polri, tandasnya, terikat dengan Kode Etik Profesi Polri sehingga wajib memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan.

 “Laksanakan tugas dengan ikhlas dan profesional. Jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat, bangsa, dan negara,” tandas mantan Kabag Operasi Polresta Padang ini. (MT-07)