AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020 terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Rabu (12/8/2026).

Saksi berinisial I.S, yang diketahui merupakan staf administrasi dari pihak penyedia jasa, diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 – 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, I.S mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik. Uang tersebut kemudian langsung diamankan dan disita untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, membenarkan adanya pemeriksaan dan penyitaan uang tersebut.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial I.S selaku staf administrasi dari penyedia jasa. Dalam pemeriksaan, saksi mengembalikan uang sebesar Rp50 juta dan uang tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Ajiet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Penyidik Kejati Maluku masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tahun 2020. (MT-04)