AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 895 narapidana di wilayah Maluku memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat Pemberian Remisi Umum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku, yang dipusatkan di Lapas Ambon, Senin (17/8/2026).

Ricky merincikan, dari 895 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 883 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 8 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Sementara itu, 4 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.

“Selain Remisi Umum, pada 2026 juga telah diusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang memenuhi persyaratan. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dan kontribusi warga binaan dalam membantu pelaksanaan program pembinaan sebagai pemuka di Lapas dan Rutan,” rincinya.







Menurut Ricky, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna lebih dari sekadar pengurangan masa pidana.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” ungkapnya..

Ricky juga mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, atas dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Dukungan tersebut berupa bantuan buku bacaan untuk Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga buah meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman,” jelasnya.

Ia mendorong jajaran pemasyarakatan untuk terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat”. (MT-04)