AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan aksi seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) yang nekat menyelundupkan delapan ekor biawak hidup di dalam koper pakaian.

Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat pelaku hendak melakukan penerbangan menuju Seoul.

Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemindaian alat sinar-X pada koper milik JJ. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan biawak yang dibungkus kain dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian tanpa dilengkapi dokumen karantina sah. Berdasarkan identifikasi lanjutan, satwa liar tersebut merupakan jenis biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii), yang tergolong sebagai satwa dilindungi.

Akibat tidak dilengkapi dan dilaporkan ke petugas karantina, satwa tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh petugas karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuban Banten (Karantina Banten) satuan pelayanan Bandara Soekarno Hatta, barang bukti tersebut diserahkan ke lembaga konservasi yaitu Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra.







Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper dan diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina. Satwa tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari Margaretha, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (16/8/2026) menjelaskan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya yang akan dibawa ke luar negeri.

“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Terlebih setelah dilakukan identifikasi, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” jelasnya.

Menurut Duma, membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen karantina bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih jika satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.

“Karantina Banten mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan,” ungkapya.

Duma meminta masyarakat tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas karantina.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” jelasnya.

Ia merincikan, dari data Karantkna Banten periode Januari sampai Juni 2026 terdapat 67 tindakan karantina penahanan yang didalammya termasuk hewan dan tanaman liar dan dilindungu, 74 tindakan karantina penolakan dan 7 kali tindakam karantina pemusnahan. Sedangkan untuk proses penegakan hukumnya, sebanyak 25 kasus dalam tahap penyelidikan, 4 kasus penyidikan dan 1 kasus sudah putusan. Yang melibatkan berbagai warga negara asing seperti Rusia, Mesir, China, Belanda dan Lituania.

Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dapat dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan, dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (MT-01)