JAKARTA, MalukuTerkini.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan penjualan Kapal Perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.
Usulan itu tertuang lewat Surpres Nomor R-33 yang dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2025).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat saat itu.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017.
“Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi,” jelas Rico di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan penghapusan diusulkan melalui mekanisme penjualan atau lelang.
“Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” katamya.
Sebagaimana diketahui, kapal ini dibuat di Split, Yugoslavia (Uljanic Shipyard Yugoslavia sekarang menjadi Brodosplit Kroasia) yang dipesan indonesia pada tahun 1978, dan selesai pada 11 Oktober 1980. (MT-01)


