AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya komitmen perbankan, perusahaan pembiayaan, dan notaris untuk segera melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia yang kewajibannya telah selesai.

Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi data jaminan yang secara substansi sudah lunas, namun secara administrasi masih tercatat aktif dalam sistem digital.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Saiful Sahri saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2026 di Marina Hotel pada Kamis (20/8/2026).

Sosialisasi ini mengusung tema “Optimalisasi Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi.”







Menurut Saiful, optimalisasi layanan roya di era transformasi digital bukan sekadar mengejar kemudahan akses, melainkan memastikan validitas data yang tersimpan. Digitalisasi administrasi fidusia menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk selalu memperbarui data secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai terdapat jaminan fidusia yang secara substansi telah berakhir, tetapi secara administrasi masih tercatat sebagai jaminan yang aktif,” ujar Saiful.

Ia menambahkan lembaga keuangan dan notaris memegang peran krusial. Perbankan wajib segera menindaklanjuti penghapusan aset yang sudah lunas, sementara notaris berkewajiban memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui forum ini, Saiful Sahri mengajak seluruh peserta tidak hanya menyerap informasi, tetapi juga aktif berdiskusi dan bertukar pengalaman guna mengidentifikasi kendala eksekusi di lapangan. Sinergi yang kuat antarsektor diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan sehingga tercipta tertib administrasi yang mendukung kemudahan berusaha di Maluku.

“Mari kita bangun komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan yang optimal serta kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (MT-04)