AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kota Ambon menyoroti pelayanan air bersih di sejumlah wilayah yang menjadi area operasional PT Dream Sukses Airindo (DSA).

DPRD berencana mendorong Komisi II untuk memanggil manajemen PT DSA guna meminta penjelasan terkait pelayanan kepada masyarakat sekaligus tata kelola perusahaan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan berbagai informasi terkait PT DSA telah dihimpun DPRD dan akan diklarifikasi melalui forum resmi bersama pihak perusahaan.

“Semua ini akan kita pertanyakan nanti kepada PT DSA. Semua fraksi juga mendukung. Kita akan dorong Komisi II untuk segera memanggil PT DSA,” kata Nikijuluw melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut pelayanan air bersih, tetapi juga mekanisme pengelolaan perusahaan, kewenangan pemegang saham, hingga komunikasi antara Perumdam Tirta Yapono dan manajemen PT DSA.

Dalam struktur kepemilikan yang disebutkan DPRD, Pemerintah Kota Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham PT DSA. Sementara satu persen saham lainnya dimiliki Koperasi Jasa Karyawan PT DSA.

Nikijuluw mempertanyakan pelaksanaan kewenangan dalam perusahaan, khususnya terkait posisi pemegang saham dengan porsi kepemilikan yang berbeda.

Selain itu, DPRD juga menyoroti komunikasi antara Perumdam Tirta Yapono dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT DSA. Disebutkan, Perumdam telah mengirimkan empat surat pada Juni hingga Juli 2026 terkait rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB tersebut antara lain direncanakan membahas perubahan susunan direksi dan komisaris, evaluasi kinerja perusahaan, serta laporan keuangan tahunan.

Namun, menurut Nikijuluw, agenda tersebut belum terlaksana. Ia menyebut terdapat gugatan ke pengadilan yang berkaitan dengan proses RUPS.

“Kita di DPRD heran, kok sampai sekarang ditahan di pengadilan karena dia (PT DSA) menggugat,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD turut menerima perhatian masyarakat terkait ketersediaan air bersih di sejumlah kawasan, termasuk Batu Merah, Pandan Kasturi dan Karang Panjang.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat sekaligus bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Ambon.

DPRD juga menyoroti sejumlah keputusan internal perusahaan, termasuk pelaksanaan tugas pejabat pelaksana tugas (Plt).

Menurut Nikijuluw, dasar kewenangan dalam setiap keputusan perlu diperjelas agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Pemanggilan manajemen PT DSA nantinya diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi perusahaan sekaligus kesempatan bagi DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai informasi yang telah dihimpun.

Pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh persoalan internal perusahaan, tetapi juga memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PT DSA dapat berjalan secara optimal. (MT-04)