AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku membentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (20/8/2026).

Program tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan DBI yang digelar di Aula Ballroom Apex Hotel. Dalam kegiatan itu, tiga wilayah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Kelurahan Siwalima, Desa Wangel dan Desa Durjela.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada masing-masing perwakilan desa dan kelurahan.

Melalui program DBI, masyarakat dan perangkat desa diberikan pemahaman mengenai ketentuan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka.







Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang membutuhkan perhatian pihak berwenang.

Selain memperkuat pemahaman masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menggali masukan terkait pola pengawasan orang asing di tingkat desa.

Sejumlah usulan yang mengemuka di antaranya melibatkan pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi serta memaksimalkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi keimigrasian.

Penguatan komunikasi dan pertukaran informasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan jajaran Imigrasi juga dinilai penting agar setiap informasi mengenai orang asing dapat disampaikan secara cepat dan tepat.

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di tiga wilayah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat, tetapi juga membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, perangkat desa, masyarakat, dan Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. (MT-04)