AMBON, MalukuTerkini.com –  Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Tengah-Tengah, Umar Tuharea, dan Pejabat KPN Latuhalat, Jemi Lekatompessy, menemui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan ini dilakukan terkait dengan upaya mendorong Sukun Tengah-Tengah dan Latuhalat mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Langkah ini diambil untuk melindungi keaslian varietas lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomis buah sukun dari kedua negeri tersebut.

Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa usulan ini akan segera ditindaklanjuti.







Pihak kementerian berkomitmen untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, perangkat negeri, dan kelompok petani terkait tata cara perlindungan serta pemanfaatan komoditas berbasis Indikasi Geografis.

Dalam audiensi tersebut, Saiful Sahri didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) La Margono, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Abd. Malik Wagola, dan Analis Kekayaan Intelektual (KI), Hamdan yang akan mengawal proses administrasi pendaftaran ini ke depan. (MT-04)