AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Maluku, Rapin Sugara Rumakat, turun langsung menjadi narasumber utama untuk menegaskan melunasi utang saja tidak cukup untuk membebaskan aset masyarakat jika tidak diikuti dengan penghapusan jaminan fidusia.
Di hadapan para peserta Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2026 di Ambon, pada Kamis (20/8/2026), ia mengingatkan status hukum aset di sistem negara akan tetap tersandera akibat kelalaian administratif apabila proses penghapusan atau roya tersebut diabaikan.
Dalam pemaparannya, Rapin Sugara Rumakat menjelaskan jaminan fidusia merupakan instrumen utama dalam pembiayaan kendaraan bermotor, alat berat, persediaan barang, piutang, dan aset bergerak lainnya.
“Namun, tingginya jumlah pendaftaran jaminan sejak sistem elektronik AHU Online berjalan tahun 2013 belum diikuti oleh optimalisasi penghapusan setelah utang lunas. Akibatnya, banyak objek jaminan yang secara administrasi masih tercatat sebagai objek fidusia meskipun kewajiban debitur telah berakhir, sehingga menimbulkan masalah kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai strategi penyelesaian masalah dari monitoring jaminan yang belum optimal karena pengajuan roya yang selama ini masih dilakukan secara manual, ia memperkenalkan inovasi berupa pembuatan Dashboard Monitoring dan Reminder Digital.
“Sistem pengawasan digital ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi manual dengan memberikan pengingat otomatis agar pihak kreditur segera mengajukan penghapusan fidusia melalui AHU Online setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya,” ungkapnya.
Melalui penerapan metode pengawasan ini, hasil yang diharapkan adalah proses monitoring pelaporan yang menjadi jauh lebih mudah, data yang tersaji jauh lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, serta pengambilan keputusan instansi yang lebih tepat.
Langkah ini menjadi kunci penting dalam memulihkan status objek agar bebas dari jaminan fidusia dan dapat dipergunakan kembali oleh masyarakat secara aman. (MT-04)


