AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, sebanyak 3.600 kilogram produk daging tersebut kemudian dimusnahkan. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, mengenai adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan karantina.
Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.
Terhadap komoditas tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
“Setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tandas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8).
Ia menegaskan, tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia. Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengaku penggagalan dan pemusnahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
“Setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya,” ungkapnya.
Dikatakan, tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina, risiko yang melekat pada suatu produk tidak dapat dinilai secara memadai.
“Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi,” katanya.
Duma menjelaskan, produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapatkan perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.
“Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF). Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan,” jelasnya.
Kendati demikian, Duma menegaskan penyebutan risiko tersebut tidak berarti daging yang diamankan dalam kasus ini telah terbukti terkontaminasi ASF.
“Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Jika produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar,” tandasnya. (MT-01)


