AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Polda Maluku berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite terorganisir di Kota Ambon.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bertangki modifikasi, ratusan liter Pertalite, belasan barcode MyPertamina, serta delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Pengungkapan kasus yang melibatkan lima tersangka ini dilakukan setelah petugas menggelar monitoring dan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026).
Selain menyita ratusan liter BBM bersubsidi, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang tangkinya telah diubah agar sanggup menampung BBM dalam jumlah melebihi kapasitas standar.
Polisi juga menyita uang tunai, dokumen kendaraan, serta satu unit ponsel berisi puluhan barcode MyPertamina yang digunakan untuk memuluskan aksi pembelian berulang di SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto mengaku penyidik menemukan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan sarana yang telah dimodifikasi dan identitas kendaraan yang direkayasa.
“Polisi terus mendalami penggunaan pelat nomor tidak sesuai tersebut guna melengkapi rangkaian penyidikan,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini.
Ia menjelaskan, Praktik ilegal ini disinyalir telah beroperasi sejak Januari 2026 di beberapa tempat pengisian bahan bakar, yaitu SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial RT yang bertugas menguras BBM diduga bekerja sama dengan empat operator nozzle SPBU berinisial SE, AWP, JA, dan LDB. Para operator tersebut disinyalir menerima imbalan atas setiap transaksi pengisian berulang sebelum BBM Pertalite itu dijual kembali ke kios pengecer dengan harga di atas ketentuan resmi,” jelas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Tengah ini.
Kombes Budi Priyanto mengatakan, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi juga akan menelusuri seluruh aliran BBM dan proses penjualannya.
“Penyidik berencana mendalami peran setiap pelaku, memeriksa saksi ahli di bidang migas maupun pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penegakan hukum berjalan professional,” kata mantan Kapolres Banggai ini.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kelima tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar. (MT-04)


