AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Rabu (26/8/2026).
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026) menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NM (mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023) dan RK (mantan bendahara MTs Negeri Ambon).
“Setelah menerima penyerahan tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ambon,” jelasnya.
Ia merincikan, NM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1212/Q.1.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Sementara RK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1211/Q.1.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Untuk NM di dakwan dengan dakwaan primair menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair terhadap N.M menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ketentuan pasal yang sama juga disangkakan kepada RK, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Tuhulele menjelaskan , berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Maluku, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp662.906.899.
“Nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit terhadap pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” jelanya.
Dengan penyerahan tahap II dan penahanan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan. (MT-04)

