AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Meron, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Karel Kalabael alias Kace, dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 hingga 2020.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver bersama dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Karel Kalabael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar lebih kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Dalam hal harta yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.
Hakim juga menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan, mulai dari barang bukti nomor 1 hingga 167, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (MT-04)

Tinggalkan Balasan