AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penyidik memanggil eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku berinisial SS untuk dimintai keterangan, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan pemeriksaan terhadap SS merupakan bagian dari pendalaman perkara tambang di wilayah SBB.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan perizinan usaha pertambangan,” ungkap Ardy.

SS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT – 16.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.

Pemeriksaan ini difokuskan pada peran dan kewenangan SS saat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, khususnya dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga kini, Kejati Maluku terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tersebut. (MT-04)