AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman relatif ringan kepada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael, Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kedua terdakwa yaitu Fransiskus Rumajak dan Marthin Titirloloby, divonis masing-masing satu tahun penjara.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.  Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Wilson Sriver selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Bonny Alim Hidayat,  berlangsung Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri  Ambon.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kendati terbukti bersalah, majelis hakim tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui kuasa hukum Corneles Serin dan tim menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanimbar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang jauh lebih berat yaitu lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 395 juta, dengan ancaman pidana tambahan dua tahun enam bulan penjara jika tidak dibayar. (MT-04)