Sekilas Info

Ini Sejumlah Kasus Yang Berhasil Diungkap Polres Malteng

PENJELASAN - Kapolres Malteng AKBP Hendrik Purwono (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Deddy Dwi Putra (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Sahirul Awab (kanan) memberikan penjelasan di Mapolres Malteng, Kamis (5/12/2019).

AMBON - Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil  mengungkap dan meringkus sejumlah tersangka kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.

Sejumlah kasus yang diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pemerasan,  penanaman kebun ganja yang  sempat menyita perhatian publik itu, secara umum diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda beda.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malteng AKBP Hendrik Purwono didampingi Waka Polres Kompol Deddy Dwi Putra dan Kasat Reskrim AKP Sahirul Awab di Mapolres Malteng, Kamis (5/12/2019).

Kapolres merincikan, diantara sejumlah tindak pidana tersebut terdapat tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan bernama Johana Talarima (56) dan John Karel Pattipeilohy (40) terjadi di Desa Maneo kecamatan Seram Utara November lalu.

Aksi para wartawan gadungan  berakhir setelah korban melaporkan aksi pemerasan itu ke aparat kepolisian Seram utara dan kedua pelaku tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian di jebloskan di penjara.

Selain kasus pemerasan Polres Malteng juga berhasil mengungkap kasus penanaman kebun Ganja di Negeri Tamilouw dan meringkus para tersangkanya.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan  masyarakat soal adanya dugaan penanaman pohon gaja oleh warga di Negeri Tamilouw kecamatan Amahai, Malteng 4 November lalu. Laporan itu kemudian di selidiki lebih lanjut oleh aparat Polres Malteng dan Polsek Amahai yang akhirnya berhasil meringkus dua pelaku bernama Rosian Anwar dan Trikana Lewenussa.

"Ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kami terima pada 4 november lalu. setelah itu dilakukan pengembangan dan akhirnya anggota kita berhasil mengungkap dan meringkus  tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa anakan pohon ganja dalam jumlah 39 pot," ungkapnya.

Pembibitan tanaman haram dan melanggar undang undang narkotika itu dilakukan kedua pelaku di puncak Gunung Lahati Negeri Tamilouw.

Pelaku berhasil diringkus petugas saat hendak menyiram tanaman ganja yang di taksir telah berumur 6 bulan dengan tinggi pohon sekitar 5 cm.

Kapolres mengaku pihaknya masih mengejar tersangka lain. yang diduga berperan sebagai pemasok benih ganja di maksud.

"Pemasoknya sedang kita kejar dan kami akan bekerja keras untuk segera menangkap yang bersangkutan," ujar Kapolres.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 111 Undang Undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres menyampaikan komitmennya untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyatakat semaksimal mungkin. olehnya setiap perbuatan tindak pidana akan tetap dituntaskan.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat membangun kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian agar setiap kejadian maupun perbuatan melawan hukum yang terjadi disekitarnya dapat dengan cepat dan tepat diatasi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!