Sekilas Info

Gubernur Maluku Terpukul Dengar Wagub Diperiksa KPK

Ilustrasi

AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku sangat terpukul atas dipanggilnya Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Wagub Barnabas Orno dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

“Mari kita doakan, mudah-mudahan beliau tidak mendapat masalah apa-apa. Saya sangat terpukul, saya baru tahu juga tadi malam,” kata Murad, kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/12/2019).

Murad mengaku, baru mengetahui Wagub Barnabas Orno dipanggil KPK Selasa (17/12/2019) malam.

Ia juga mengaku menyesal dengan sikap Barnabas Orno karena tidak berkonsultasi dengannya selaku gubernur.

“Yang saya agak menyesal itu kenapa beliau tidak konsultasi sama saya, mungkin beliau bisa bicara di Jakarta, tadi malam saya pulang baru tahu kalau beliau ke Jakarta dipanggil sebagai saksi. Harusnya beliau kabarin saya, tapi beliau tidak kabarin, saya baru tahu tadi malam,” ungkapnya.

Murad meminta seluruh elemen masyarakat di Maluku agar dapat mendoakan Wagub agar statusnya hanya sebagai saksi.

“Mudah-mudahan beliau jadi saksi saja tidak ke mana-mana. Kami sama-sama berdoa mudah-mudahan Pak Wagub bisa kembali ke sini dan dampingi saya  untuk bangun Maluku kedepan,” ungkapnya.

KPK memanggil Wagub Barnabas Orno terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group. Wagub Orno dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Bupati MBD.

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti saat itu diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Hong Arta diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 milyar dan Rp 2,6 milyar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 milyar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!