Sekilas Info

Akhir Januari, Dishub Kota Ambon Tertibkan Parkir Nginap

Ilustrasi

AMBON - Dipastikan diakhir bulan Januari 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan menertibkan seluruh kendaraan yang menjadaikan badan jalan sebagai garasi atau dikenal dengan sebutan parkir nginap.

"Akhir Januari ini, kita sudah bisa tindaklanjuti. Kita tidak tertibkan sendiri, tapi kami bersinergi dengan TNI/Polri," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada malukuterkini.com di Balai Kota Ambon, Rabu (15/1/2020).

Dikatakan, parkir nginap dibadan jalan sudah sangat meresahkan masyarakat dan membuat Kota Ambon menjadi kumuh.

Dalam penertiban tersebut, Dishub melakukan beberapa hal diantaranya setiap mobil yang parkir akan digembok, kemudian diderek oleh mobil derek.

"Kendaraann akan digembok dan diderek menggunakan mobil derek. Setiap kendaraan yang diderek, akan dibawah ke pasar Higenis dan tempat pengujian kendaraan bermotor di Passo," katanya.

Ketika ditanya apakah ada sanksi yang diberikan, Sapulette mengaku setiap kendaraan yang terkena penertiban akan dikenakan denda senilai Rp 500 ribu.

Dijelaskan, sebelum melakukan penertiban parkir nginap, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan mereka dibadan jalan.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini Dishub juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Himbauan sudah kita lakukan, namun kami tetap akan melakukan sosialisasi, agar secepatnya masyarakat bisa mencari tempat yang aman untuk parkir mobil mereka,"katanya.

Ia menambahkan, semua ruas jalan yang terdapat parkir nginap akan ditertibkan, sehingga kota ini tidak terlihat kumuh lagi.  (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!