Sekilas Info

BI Musnahkan Rp 1,2 T Uang Lusuh di Maluku

Ilustrasi

AMBON – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku sepanjang tahun 2019 menusnahkan uang lusuh atau tidak layak edar senilai Rp 1,2 trilyun.

"Pemusnahan uang tidak layak edar di BI tercatat Rp 1,2 trilyun. Memang secara nominal kita mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. Turun sekitar 12 persen," kata Ketua Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Maluku Teguh Triyono kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020).

Dikatakan, turunnya uang lusuh disebabkan karena ada, beberapa UMKM yang saat ini sudah menggunakan transaksi non tunai.

Bukan hanya itu, dapat juga dilihat dari umur ekonomis, dimana ketika umur ekonomis masih dikatakan layak edar, maka uang tersebut belum balik bisa balik ke BI.

"Kita punya beberapa UMKM, sudah membuka usaha menggunakana non tunai. Ini kami lalukan percontohan, langsung di BI, agar  tidak hanya gembar gembor kepada masyarakat untuk non tunai, namun kami menerapkan UMKM dan koperasi  kita juga sudah pakai non tunai, makanya dari itu kita punya pemusnahan uang lusuh berkurang," katanya.

Ia menambahkan, di tahun 2019 ada pelayanan kas keliling sebanyak 73 kali. Salah satunya untuk menarik uang lusuh di masyarakat.

"Di tahun 2019 kemarin, kas keliling yang kita lakukan sebanyak 73 kali, lebih banyak dibandingkan tahun 2018. Kas keliling itu sudah termasuk dengan kita punya pelaksanaan ekspedisi yang sebanyak 5 kali," katanya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!