Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Warga Seilale Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON - Vence Loppies (42), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga tewas terancam 15 tahun penjara.
Tersangka yang merupakan warga Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu dijerat dengan pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (28/1/2020).
Menurut Kapolresta, tersangka menganiaya korban saat sedang memandikannya, namun karena reseh sehingga tersangka kesal dan langsung menganiaya korban yang masih berusia 3 tahun hingga terjatuh.
“Saat kejadian itu juga tersangka dalam kondisi dipengaruhi alkohol alias mabuk. Tadi subuh kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berumur 3 tahun. Tersangka merasa kesal terhadap anaknya rewel sehingga pukul anaknya. Perbuatan tersebut dipicu karena mengkonsumsi miras. Jadi tersangka dalam keadaan mabuk. Kita jerat tersangka dengan pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kerena merupakan orang tua korban," ungkapnya.
Dikatakan, saat kejadian ibu korban tidak berada di rumahnya namun sementara berada di Masohi – Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka usai menganiayan anaknya langsung melarikan diri ke kawasan Amahusu.
"Kita masih dalami keterangan tersangka, saksi dan dari rumah sakit. Yang jelasnya tersangka saat itu sudah mengkonsumsi miras. Usai aniaya tersangk sempat kabur. Korban saat dilarikan ke rumah sakit sudah dalam kondisi koma dan akhirnya meninggal di rumah sakit Haulussy Kudamati Ambon," jelas Kapolresta.
Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Polresta dan sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, korban dianiaya ayahnya, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 19.15 WIT di rumahnya di kawasan Desa Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kasus ini terkuak dan dilaporkan nenek korban, Johana Kapuw, Selasa (28/1/2020) dini hari ke SPKT Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease dengan Nomor LP 83/I/2020/Maluku/Res Ambon. (MT-04)
Komentar