Kasus Pembobolan BNI, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka
AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru kasus skandal pembobolan BNI Ambon.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Tata Ibrahim, salah satu karyawan pada BNI Cabang Makasar.
"Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama Tata Ibrahim yang merupakan karyawan BNI cabang Makasar," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2020).
Ohoirat menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dan akhirnya ditetapkan oleh penyidik ini dimana terjadi kongkalikong antara Faradiba Yusuf tersangka utama dan terjadi transaksi masuk ke rekening Tata sejak November 2018- September 2019.
"Terdapat total transaksi sebesar Rp 76.409.000.000 resmi kemarin sebagai tersangka," jelasnya.
Menurutnya ada rencana beberapa yang akan diumukan namun masih bertepatan pengembalian berkas JPU kepada penyidik dengan petunjuk penambahan UU Tipidkor sehingga dingebut penyelesaiannya.
"Beberapa tersangka lain setelah tanggal 16 akan diumumkan lagi. Jadi sisanya nanti. saya pastikan 100 persen ada tersangka baru," ungkap Ohoirat.
Ia memastikan penyidik masih terus telusuri siapa lagi yang dipertanggungjawabkan dalam kasus ini. Untuk pemeriksaan terhadap tersangka akan diagendakan dan akan diperiksa.
"Total tujuh tersangka. Percayakan saja kita tidak akan main-main," jelas Ohoirat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, mantan Kepala KCP BNI Masohi Marice Muskitta, KCP Tual dan Unpatti Christ Rumahlewang, KCP Dobo Jusuf Maitimu, dan mantan Kepala KCP Mardika Celo. (MT-04)
Komentar