JPU Tuntut Kades Letwurung 5,6 Tahun Penjara
AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Arjely Pongbanny dan Taufik Perwanto menuntut mantan Kepala Desa, Simon Unmehopa 5,6 tahun penjara.
Tuntutan JPU ini disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2015-2017 di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.
Terdakwa dituntut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (13/2/2020) yang dipimpin majelis hakim, Feliks R. Wuisan selaku hakim ketua dibantu Jenny Tulak dan Jefri S Sinaga masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Marthen Fordatkosu.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan,kemudian terdakwa yang merupakan PNS di Pemkab MBD ini diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 570 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Yang memberatkan, terdakwa merupakan ASN dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa baru pernah di hukum, dan terdakwa mengakui perbuatannya,” tandas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Setelah mendengarkan amar tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk di ketahui JPU dalam dakwaanya mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017 yakni dalam setiap laporan pertanggungjawaban terdakwa membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar. Selain itu, terdakwa menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi sehingga banyak perkerjaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan.
Sementara itu modus lainnnya, terdakwa membuat bukti perjalanan dinas tak benar dan terdakwa tidak membuat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas, bahkan, tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola secara pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih. (MT-04)
Komentar