Sekilas Info

Jaksa Jebloskan 6 Tersangka Kasus Pembobolan BNI ke Rutan Ambon

DIGIRING KE RUTAN - Enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ke Rutan Kelas IIA Ambon sesaat sebelum digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon oleh JPU Kejati Maluku, Jumat (14/2/2020).

AMBON - Setelah diserahkan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjebloskan enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah  BNI  Cabang Ambon ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Keenam tersangka resmi ditahan oleh JPU yaitu Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, mantan Kepala KCP BNI Masohi Marice Muskitta, KCP Tual dan Unpatti Christ Rumahlewang, KCP Dobo Jusuf Maitimu, dan mantan Kepala KCP Mardika Celo.

Mereka digiring ke Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru usai administrasi penyerahan tahap II dan pemeriksaan serta penyerahan sejumlah barang bukti, Jumat (14/2/2020).

Barang bukti  perkara Faradiba cs yang diserahkan kepada JPU dengan  Ketua Tim Agus Eko Purnomo, masing-masing  perkara Faradiba,  berupa uang tunai sejumlah Rp 2.693.200.000, 8 unit mobil serta sejumlah tanah dan rumah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada malukuterkini.com, Jumat (14/2/2020) mengatakan, para tersangka sudah ditahan di rutan untuk kepentingan penuntutan hingga penyerahan ke pengadilan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keenam tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan," katanya.

Setelah penyerahan dan penahanan ini maka JPU akan menyiapkan dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan untuk disìdangkan.

Untuk diketahui, sebelum diserahkan para tersangka dijemput dari Rutan Polda Maluku di Tantui dan menjalani pemeriksaan kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon sekitar pukul 10.00 WIT dikawal tim penyidik.

Barulah usai pemeriksaan keenam tersangka digiring ke Kejati Maluku dengan menggunakan mobil tahanan Polda Maluku dengan nomor polisi 2601-XVI untuk proses tahap II. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!