Sekilas Info

Pembunuh Warga Hualoy Divonis 11 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman  kepada terdakwa Zulkarnain Patty alias Kurnain dengan pidana 11 tahun penjara saat sidang yang berlangsung sidang, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (28/2/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Samsul Lussy, Warga Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 Tahun, dipotong masa tahanan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo dalam sidang tersebut.

Saat putusan terdakwa  didampingi kuasa hukumnya, Mustakin  Wenno. Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Junita Sahetapy yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Majelis dalam pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang, dan membuat keresahan dalam masyarakat.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zulkarnain Patty, dengan pidana penjara selama 15 Tahun penjara dalam sidang Rabu (12/2/2020) lalu.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaanya JPU menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi Sabtu (4/5/2020), bertempat di pesisir hutan pantai Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

Ketika itu korban, Samsul Lusy (38) bersama keluarganya yang menumpang speed boat dari Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng hendak pulang ke Desa Hualoy.

Tetapi speedboat yang mereka tumpangi terbalik di pesisir hutan pantai Desa Latu. Korban bersama keluarganya kemudian dievakuasi ke pantai Desa Latu, namun tiba-tiba muncul terdakwa bersama sejumlah massa dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!