Dua Pembobol Brankas Bappeda Buru Diciduk
AMBON - Dua pelaku pembobolan brankas kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru berhasil diciduk. Kedua pembobol yang nekat ini adalah Umar Buton (35) dan Fajrin (18).
Kedua tersangka pembobol brankas di Kantor Bappeda Buru ini membawa kabur brankas berisi uang sebesar Rp 16 juta, Rabu (4/3/2020).
Aksi ini diduga didalangi Umar Buton yang juga PNS di kantor tersebut. Untuk melancarkan aksinya ia mengajak keluarganya bernama Fajrin.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa didampingi Kasat Reskrim Polres Buru AKP Uspril Futwembun kepada wartawan di Mapolres Buru, Senin (9/3/2020) menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, Umar dan Fajrin dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (6e) dan jo pasal 55 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hehanussa menjelaskan , dari tangan tersangka polisi hanya mampu menyita uang hasil pencurian sebesar Rp.2.433.000 dan beberapa barang bukti diantaranya brankas, laptop, HP, martil dan linggis yang dipakai untuk merusak pintu ruang kerja Bendahara Bappeda dan juga membongkar brankas, serta satu buah daster yang dipakai Umar saat menyamar sebagai perempuan.
"Keduanya hanya mendapatkan uang dalam brankas sebesar Rp 16.038.000. Uang itu dibagi sama rata setelah mereka berhasil membongkar brankas dengan linggis di salah satu hutan di Dusun Jiku Kecil, Desa Namlea. Umar kemudian diketahui pergi ke Ambon dengan kapal cepat pada Jumat (6/3/2020) malam," jelasnya.
Dikatakan, jejaknya kemudian diketahui, sehingga anggota kemudian membuntuti di dalam kapal sampai ke Ambon.
“Dia kedapatan menginap di Penginapan Rejeki 2 di Jalan Sam Ratulangi Ambon dan baru ditangkap pada Sabtu (7/3/2020). Kita berhasil menangkap yang bersangkutan di Penginapan Rejeki 2 jalan Sam Ratulangi, lalu kemudian dikembalikan ke sini. Kasus ini terungkap dengan sangat cepat,” katanya.
Saat ditanyakan soal laporan awal uang senilai Rp 36 juta yang hilang di brankas yang dilaporkan bendahara, Sukmawati Asri, Wakapolres mengatakan pihaknya masih terus mendalaminya karena ada simpang siur tentang informasi tersebut.
“Jadi yang didapat menurut pengakuan tersangka Rp 16 juta lebih. Itu akan kita dalami lagi,” ujarnya.
Wakapolres lebih jauh juga menerangkan, setelah polisi mempelajari bukti CCTV dan periksa tersangka, kronolis kejadian berawal pada Kamis (5/3/2020) pukul 02.00 WIT ketika tersangka Umar yang sengaja menyamar sebagai seorang perempuan datang ke kantor dengan menggunakan baju daster.
Ia ditemani Fajrin, Umar lalu menutup kamera CCTV menggunakan plastik kemudian sesudah itu pintu ruang kerja bendahara dirusak.
"Umar walnya juga menggondol satu laptop. Lalu balik lagi ke kantor membawa brankas. Kemudian brankasnya dibawa ke hutan di Jiku Kecil dan dibongkar menggunakan linggis dan martil. Uang sebesar Rp 16 juta lebih itu lalu dibagi dua dengan Fajrin," rincinya.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Polres Buru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MT-04)