Sekilas Info

Masa Kerja Dari Rumah ASN Pemprov Maluku Diperpanjang

Ilustrasi

AMBON - Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) yang semula ditetapkan berlaku efektif 23 -31 Maret 2020, diperpanjang waktunya hingga 8 April 2020.

Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Sekda Maluku, Kasrul Selang bernomor 800/1109 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Waktu Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Maluku, sebagaimana dilihat malukuterkini.com, Kamis (26/3/2020).

Surat tersebut mengacu pada Surat Gubernur Maluku Murad Ismail, bernomor 800/416 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Maluku.

Kendati diperpanjang, namun dalam surat tersebut juga tertulis agar meningkatkan efektifitas sistem kerja melalui petugas piket dan pelaksanaan kerja dari rumah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sekda dalam surat terseut juga menegaskan kepada seluruh ASN dan non ASN (tenaga honorer) agar dapat menjadi pelopor social distancing (pembatasan sosial)  di lingkungannya masing-masing.

Selain secara pro-aktif melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!