Sekilas Info

Mulai 1 April, Pemkab Buru Tutup Sementara Pelabuhan

Bupati Buru, Ramly I Umasugi

AMBON – Terhitung Rabu (1/4/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru akan menutup sementara seluruh pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut selama 14 hari, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah tersebut.

Walau begitu, penutupan sementara itu hanya berlaku untuk penumpang/orang, sementara arus barang/logistik tetap berlangsung seperti biasa.

Hal itu tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Buru Nomor 049/71 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Pintu Masuk Keluar Dalam Wilayah Kabupaten Buru yang ditandatangani Bupati Buru Ramly I Umasugi tertanggal 28 Maret 2020.

Dalam surat yang dilihat malukuterkini.com, Senin (30/3/2020), Bupati Buru Ramly I Umasugi memginstruksikan:

Pertama, Terhitung mulai Rabu (1/4/2020) pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut selama 14 hari kedepan.

Kedua, Penutupan hanya berlaku untuk penumpang/orang, sementara arus barang dan logistik tetap berlangsung seperti biasanya.

Ketiga, Penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.

Keempat, Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!