Pelaku Penyebab Kebakaran Di Kawasan Ongkoliong Serahkan Diri

AMBON - Irfan Bin Sulaiman (39), pelaku penyebab kebakaran yang terjadi di Kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (29/3/2020) malam menyerahkan diri.
Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Sirimau, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 20.35 WIT.
"Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kawasan Ongkoliongsehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan rumah terbakar," jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, di Ambon, Senin (30/3/2020).
Kaisupy menjelaskan awalnya Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku dan teman-teman mengkonsumsi minuman keras (miras) di pelabuhan.
“Setelah itu pelaku pulang ke rumah di Ongkoliong dan sempat berkelahi dengan istrinyakarena pelaku cemburu, kemudian istri pelaku dan dua anaknya pergi meninggalkan rumah. Akibat emosi dan sudah dipengaruhi miras maka pelaku mengambil lilin dan membakar lilin di atas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke rumah saudaranya yang bernama Umar. Setelah itu pelaku balik lagi ke rumah untuk mengecek anaknya, namun ketika pelaku kembali api sudah membesar sehingga pelaku berlari keluar dan berteriak mengira anaknya terbakar,” jelasnya.
Dikatakan, setelah menyerahkan diri dan kini diproses oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maka penyidik telah memeriksa 8 saksi dan juga pelaku dan langsung ditetapkan tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan dijerat pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (MT-04)
Komentar