12 Andikpas LPKA & 7 Napi Wanita LPP Ambon Dipulangkan

AMBON - Sebanyak 12 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, dan 7 narapidana wanita pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon dipulangkan, Kamis (2/4/2020)
Pemulangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 untuk menjalani asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pemulangan para napi ini dilakukan di masing-masing lapas dan dipimpin oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Andi Nurka.
Kakanwil saat melepas para andikpas kepada para orang tuanya mengatakan proses asimilasi tetap dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan
"Asimilasi di rumah bukan berarti sudah bebas tetapi tetap masih dalam pemantauan dan pengawasan pembimbing kemasyarakatan," ungkapnya.
Kakanwil meminta para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anak dan tidak diperbolehkan keluar rumah.
"Orang tua diminta untuk tetap awasi anak tidak boleh keluar rumah di tengah kondisi pandemik Covid-19 saat ini. Selain itu juga mereka diawasi supaya tidak melakukan tindak pidana lain," ungkapnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Kakanwil kepada 7 napi wanita yang juga dipulangkan dari LPP Kelas III Ambon dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Mereka ini dipulangkan namun masih dalam pengawasan dengan masa asimilasi yang berbeda-beda.
"Di lapas perempuan ada 7 dan semua tadi dijemput oleh keluarga masing-masing," jelas Kepala LPP Kelas III Ambon, Ellen M Risakotta kepada malukuterkini.com, Kamis (1/4/2020). (MT-04)
Komentar