Sekilas Info

Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Desa Lumoli Diperiksa Polisi

AMBON - Sejak diamankan oleh personil gabungan TNI/Polri akibat membawa senjata api (senpi) rakitan, Kamis (23/4/2020), TS pemuda asal Desa Lumoli, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres SBB.

Hal ini disampaikan Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar kepada malukuterkini.com, Jumat (24/4/2020).

Kapolres mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih diamankan karena pemeriksaan terhadapnya masih dilakukan.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim," jelas mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku ini.

Kapolres menjelaskan, Saat patroli pengamanan Operasi Merah Putih Siwalima 2020 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Seram Bagian Barat, AKP Vitalis Goleng, pelaku diamankan di pinggiran hutan Porola, Desa Lumoli, Kecamatan Seram Barat.

Pria 19 tahun ini saat itu keluar dari hutan dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega bernomor polisi DE 2344 LT. Saat itu ia sempat kaget dan ketika itu langsung melarikan diri ke hutan.

Akibat merasa curiga, menurut Kapolres, personel tim gabungan kemudian mengejar pelaku.

"Awalnya pelaku keluar dari hutan saat melihat tim gabungan ia langsung melarikan diri. Karena dicurigai anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan satu pucuk senpi rakitan bersama satu amnusi jenis SS1," jelas mantan Wakapolres Barito Selatan ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!