Ini Penerbangan Komersial Terakhir Dari Bandara Pattimura Jelang Tutup Sementara

AMBON – Penerbangan maskapai Lion Air JT 787, Jumat (24/4/2020) sore menjadi penerbangan komersial (penumpang umum) terakhir dari Bandara Pattimura – Ambon, sebelum penghentian aktivitas penerbangan dilakukan Sabtu (25/4/2020).
Pesawat Boeing 737-900 ER dengan nomor regiter PK-LFU dipiloti Capt Ridho Agung Dirgantara take off dari Bandara Pattimura pukul 16.00 WIT.
Pesawat rute Ambon – Makassar - Surabaya – Jakarta tersebut mengangkut 112 penumpang dewasa, 1 anak dan 5 bayi.
Sebelumnya sejak pagi hari, sejumlah pesawat yang dioperasikan maskapai Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air juga masih menerbangi rute dari dan ke Bandara Pattimura.
Penerbangan tersebut merupakan yang terakhir sebelum otoritas Bandara Pattimura menghentikan aktivitas penerbangan komersil (penumpang) dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah di masa wabah virus Corona (Covid-19) sebagaimana Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Permenhub tersebut sebenarnya mulai berlaku Jumat (24/4/2020), namun Kemenhub kemudian memberikan dispensasi sehari guna maskapai penerbangan melayani para penumpang yang sudah terlanjut reservasi sejak jauh hari. Otomati Permenhub tersebut akan berlaku Sabtu (25/4/2020) khususnya penerbangan komersil (penumpang).
Shared Services & CSR Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Wibisono Suwardie mengaku ada tiga maskapai yang masih menyinggahi Bandara Pattimura, Ambon Jumat (24/4/2020).
“Ketiga maskapai tersebut yaitu Lion Air, Batik Air dan Wings Air," kata Aditya kepada malukuterkini.com, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, penerbangan penumpang hanya dilakukan hingga Jumat (24/4/2020) sore sebab sudah terlanjur reservasi.
“Terhitung Sabtu (25/4/2020) tidak ada lagi aktivitas penerbangan komersil dari dan ke Bandara Pattimura Ambon sebagaimana Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 maka larangan penerbangan tersebut dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Sebelumnya, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini Jumat (24/4/2020). Hal itu dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Adita dalam keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (24/4/2020).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, diizinkan untuk mengangkut kargo khusus medis, sanitasi dan logistik yang relevan.
Namun, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.
"Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4/2020).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan pada 23 April lalu sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. (MT-05)
Komentar