Sekilas Info

Kemenperin Siapkan Rp 33 M Untuk Modal Usaha Korban PHK

Ilustrasi

AMBON - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 75,77 miliar. Sebanyak Rp 33,61 miliar digelontorkan untuk modal berwirausaha termasuk bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pengembangan wirausaha IKM (industri kecil menengah) terdampak Covid-19 terutama untuk pekerja korban PHK sebesar Rp 33,61 miliar, di mana Rp 24,9 miliar merupakan anggaran yang berada di dana dekonsentrasi," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Dia menjelaskan, total refocusing anggaran Kemenperin sebesar Rp 75,77 miliar, 79% di antaranya disalurkan untuk IKM, yaitu sebesar Rp 59,91 miliar.

Selain untuk pengembangan kewirausahaan, refocusing anggaran juga digelontorkan untuk memfasilitasi bahan baku dan bahan penolong bagi industri kecil dan menengah.

"Refocusing ini untuk membantu IKM yang terdampak COVID-19, di luar kegiatan internal Kementerian Perindustrian, antara lain pengembangan sentra IKM yang terdampak Covid-19 terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong sebesar Rp 11,35 miliar," jelasnya.

Terakhir, untuk IKM juga dilakukan restrukturisasi mesin dan peralatan IKM di sektor yang terdampak virus Corona.

"Yang ketiga pengembangan produk IKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 3 miliar. Yang keempat restrukturisasi mesin dan peralatan IKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 11,94 miliar," ungkapnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!