Ini Hasil Rakornas Kemenag-Kemendikbud-KPAI Soal Belajar Daring Saat Covid-19
AMBON - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19.
Rakornas tersebut menghasilkan 9 rekomendasi, salah satunya penyusunan kurikulum khusus untuk situasi darurat seperti saat ini.
Ketua KPAI Susanto mengatakan dalam rakornas dibahas mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berjumlah 247. Selain itu, dibahas tentang hasil survei terhadap 1.700 siswa dan 602 guru terkait pembelajaran jarak jauh serta ujian akhir sekolah saat ada wabah virus Corona.
"Perlu kami sampaikan rekomendasi ini telah dibahas di cermati dan juga disepakati oleh peserta rakornas dalam hal ini Kemenag, Kemendikbud, terus kantor Wilayah Agama, Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tentu hasil pembahasan dan juga pencermatan ini kami sudah simpulkan dalam 9 poin rekomendasi," ujar Susanto dalam konferensi video bersama wartawan, Rabu (29/4/2020).
Berikut ini 9 rekomendasi hasil rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
- Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak COVID-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
- Menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI.
- Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar pembelajaran jarak jauh di sekolah dan madrasah tetap berjalan dengan lancar dan ramah anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama hendaknya melakukan penguatan literasi digital kepada guru, orangtua dan siswa agar terhindar dari dampak negatif penggunaan internet.
- Setiap datuan pendidikan penting membangun komunikasi intensif antara orang tua dan guru agar PJJ berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak. (MT-06)
Komentar