3 Mei Terbang Lagi, Lion Air Group Terapkan Jaga Jarak Di Kabin Pesawat
AMBON – Maskapai Lion Air Group mendapatkan izin terbang khusus dari pemerintah terhitung 3 Mei 2020 mendatang.
Lion Air Group pun memberikan layanan terbaik perjalanan kepada para tamu atau penumpang serta kesungguhan sebagai preventif dan antisipasi pencegahan penyebaran dampak corona virus disease (Covid-19).
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemik Covid-19 termasuk pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2020).
Ia merincikan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi dengan keterangan sebagai berikut:
- Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”), dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
- Tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.
"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan," rincinya.
Dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.
Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
Lion Air Group menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:
- Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
- Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa.
Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
"Lion Air Group mengimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap tamu untuk memperhatikan serta mengikuti protokol kesehatan, antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan/gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya," jelas Danang. (MT-06)
Komentar