1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Satu Napi Lapas Ambon Terima Remisi Waisak

Oleh ,

AMBON - Perayaan Hari Raya Waisak 2564 BE/2020 ditengah pendemi Covid-19 kali ini hanya difokuskan di rumah masing-masing. Begitu pula dengan upacara penyerahan remisi kepada narapidana (napi) juga berlangsung sederhana.

Bertempat di ruang kerja Kalapas Ambon, Saiful Sahri, upacara penyerahan remisi diberikan kepada satu napi yang beragama Buddha dengan potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari.

Kalapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Kamis (7/5/2020) menjelaskan, napi penerima remisi adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas, Saw Lin Maung.

Napi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)  tersbeut merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman pidana kurang lebih 9 tahun dan telah menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Ambon.

"Besaran remisi yang diterima sebesar 1 bulan 15 hari kasus. Saw Lin Naung merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman pidana kurang lebih 9 tahun dan telah menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Ambon," jelasnya.

Kalapas Saiful Sahri dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap WBP pemeluk agama masing-masing.

"Ini merupakan rasa peduli dari negara terhadap setiap WBP pemeluk agama masing-masing," katanya. (MT-04)

Berita Lainnya