Lion Air Group Tunda Aktifkan Penerbangan Ke Ambon

AMBON – Rencana Lion Air Group untuk mengaktifkan kembali penerbangan untuk penumpang yang menyinggahi Bandara Pattimura, Minggu (10/5/2020) mengalami penundaan.
Sejak 25 April 2020 lalu aktivitas penerbangan maskapai Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air yang mengangkut penumpang umum dihentikan sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Penerbangan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan khusus dan mendapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Manager Lion Air Group Ambon Ramli Makawimbang mengaku penerbangan Lion Air Group rute ke Ambon Ambon memang semula direncanakan akhir Sabtu (10/5/2020) namun kemudian ditunda.
"Rencana penerbangan hari ini tidak jadi, kami tunda, Maluku dan sebagian kota lainnya melakukan penundaan," ujar Ramli kepada malukuterkini.com, Sabtu (10/5/2020).
Walau begitu, Ramli mengatakan, sesuai rencana Sabtu (16/5/2020) mendatang penerbangan Batik Air akan mulai aktif lagi menyinggahi Bandara Pattimura. "Untuk Batik Air rencana operasional tanggal 16 Mei 2020 nanti," katanya.
Sementara itu, Shared Services & CSR Manager Aditya Wibisono Suwardi mengatakan, rencana penerbangan Lion Air Group Minggu (10/5/2020) di-cancel.
"Rencana penerbangan Lion Grup untuk hari ini di-cancel," kata Aditya kepada malukuterkini.com, Sabtu (10/5/2020).
Ia mengaku, sepanjang Sabtu (10/5/2020) hanya ada penerbangan charter dan cargo yang menyinggahi Bandara Pattimura.
Sebelumnya, Lion Air Group akan mengoperasikan kembali layanan domestik pada 10 Mei 2020.
Langkah ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah membuka kembali izin operasi transportasi penumpang ke luar daerah.
"Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara," kata Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Danang menyatakan seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Danang menegaskan, Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya juga melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," tandasnya.
Danang menegaskan ada persyaratan wajib bagi calon penumpang yang telah ditentukan oleh Lion Air Group. Adapun persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan tersebut meliputi:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan,
- Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
(MT-05)
Komentar