Satu Lagi Pelaku Curanmor Di Ambon Diciduk
AMBON - Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) HJP (21) berhasil diciduk tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ia berhasil diciduk setelah polisi mendapat laporan, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIT dari korban berinisial MPL (25) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Urimessing - Kota Ambon.
Pelaku berhasil diciduk Selasa (26/5/2020) dini hari setelah tim melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor ini sendiri berawal dari dari adanya laporan.
“Tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Ipda Setiawan bersama tim buser merespon laporan tindak pidana pencurian tersebut. Tim Buser mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan warga sekitar. Setelah berkoordinasi dengan Command Center Polresta Ambon dipastikan diperoleh ciri-ciri pelaku," jelasnya.
Dari hasil tersebut, menurut Kasat, tim Buser mendatangi dan menangkap pelaku dirumahnya di salah satu kecamatan di kota Ambon.
Dari tangan pelaku polisi menyita 1 unit barang bukti sepeda motor. Pelaku langsung dibawa bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Pelaku bukan residivis. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon dan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. (MT-04)