SMP di Bursel Sempat Dipalang Pemilik Lahan

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polsek Leksula bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan SMPN 05 Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang dilakukan oleh pemilik lahan, Selasa (14/10/2025).
Melalui langkah mediasi dan penggalangan yang persuasif, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan bermartabat.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Leksula sekitar pukul 12.00 WIT, dipimpin langsung oleh personel Polsek, dan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat diantaranya Kanit Intelkam Polsek Leksula Aiptu Ahmad Wallly, Kanit Reskrim Polsek Leksula Aiptu Edwardus Tato, Bhabinkamtibmas Desa Mepa Bripka Rocky Lappy, Kepala UPTD Kecamatan Leksula Lexi Lesnussa, Kepala Desa Mepa Yolanda Matitale, Kepala Sekolah SMPN 05 Mepa Margaretha Taihatu, Pemilik lahan Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, selaku pihak yang sebelumnya melakukan pemalangan.
Pemalangan dilakukan oleh Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, pemilik lahan tempat berdirinya SMPN 05 Mepa. Keduanya menuntut kejelasan pembayaran lahan yang digunakan sejak pembangunan awal sekolah pada tahun 2023, yang belum mendapatkan kompensasi sebagaimana dijanjikan.
Kejadian ini berawal dari adanya pembangunan enam ruang kelas baru pada tahun 2025 di lahan berbeda milik Sander Lesnussa, yang telah menerima pembayaran sebesar Rp50 juta dari pihak sekolah melalui dana DAK Kementerian Pusat.
Informasi tersebut memunculkan rasa keberatan dari Petrus dan Wolter yang merasa tidak dihubungi serta belum menerima hak atas penggunaan lahan sebelumnya.
Sebagai bentuk protes, keduanya melakukan pemalangan terhadap tiga ruang kelas lama yang berdiri di atas tanah milik mereka.
Mendapat laporan adanya tindakan pemalangan, personel Polsek Leksula segera turun ke lokasi, melakukan penggalangan, klarifikasi, dan mediasi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pihak pemilik lahan lama, Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, menerima pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar Rp10 juta, yang bersumber masing-masing dari Kepala Sekolah dan Kepala Desa Mepa senilai Rp5 juta.
Kedua pihak menyatakan ikhlas menerima kesepakatan tersebut, dan berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah.
Setelah kesepakatan dicapai, pada pukul 15.30 WIT, pemilik lahan membuka kembali palang sekolah secara sukarela disaksikan oleh aparat kepolisian, perangkat desa, dan pihak sekolah.
Pasca-mediasi, aktivitas pendidikan di SMPN 05 Mepa kembali normal. Tidak ditemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Langkah cepat dan profesional Polsek Leksula dinilai berhasil mencegah konflik sosial yang lebih luas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di tengah-tengah warga.
Kapolsek Leksula Iptu Bastian Tuhuteru menegaskan Polri akan terus hadir sebagai penegak hukum sekaligus penengah yang adil dalam setiap persoalan masyarakat.
“Kami bertindak cepat, tegas, dan tetap mengedepankan cara-cara persuasif. Prinsip kami, setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan stabilitas keamanan,” tandasnya.
Ia mengatakan penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan restoratif justice yang efektif di tingkat desa.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni dan keadilan sosial di tengah masyarakat,” katanya. (MT-04)










Komentar