AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyanggah dalil pembelaan para terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026).
Dalam agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Petrus Fatlolon (eks Bupati Tanimbar) dan pihak terkait lainnya, JPU menilai pembelaan yang diajukan tidak berdiri di atas fakta utuh, melainkan disusun dari potongan informasi yang dipilih dan dipelintir.
“Tidak semua pembelaan lahir dari kebenaran. Sebagian dibangun dari kepingan fakta yang disajikan seolah-olah utuh,” tegas JPU dalam pernyataannya.
Jaksa juga menepis tudingan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan. Saksi verbalisan, di hadapan majelis hakim, membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada tekanan maupun rekayasa dalam pemeriksaan.
Ironisnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Jaksa menilai, tanda tangan dan paraf dalam BAP merupakan bukti sah bahwa keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.
Menurut JPU, pledoi terdakwa cenderung mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli terkait kerugian negara, serta alat bukti yang saling bersesuaian. Bahkan, klaim adanya pencabutan keterangan ahli disebut sebagai bentuk distorsi, karena di persidangan justru terjadi penguatan keterangan.
Salah satu dalil yang paling disorot adalah argumen bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Jaksa menilai alasan tersebut dangkal dan menyesatkan, karena pembuktian perkara tidak bertumpu pada formalitas semata, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata.
Dalam persidangan, kata JPU, terungkap bahwa terdakwa memiliki peran dominan, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana. Bahkan, terdakwa disebut turut mengendalikan sejumlah keputusan strategis, termasuk pendirian anak perusahaan tanpa analisis kelayakan.
Fakta lain yang menguatkan, adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak-pihak terkait, sebagaimana diungkap para saksi di persidangan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi bentuk kendali dan dominasi,” tandas JPU.
JPU juga menyatakan seluruh dalil dalam pledoi tidak mampu menggoyahkan rangkaian pembuktian yang telah disusun secara konsisten.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas.
“Kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika. Fakta persidangan telah membuka semuanya,” tandas JPU. (MT-04)


Tinggalkan Balasan