AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menciduk dua pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu (25/4/2026) malam.
Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan M Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (28/4/206) memngaku pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ungkapya.
Saat dilakukan penggeledahan, jelasnya, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran. (MT-04)


Tinggalkan Balasan