Pemkot Ambon Berlakukan Sistem Ganjil Genap Angkutan Umum

AMBON - Dipastikan Senin (8/6/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk moda transportasi angkutan umum (angkot).
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Ambon.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette kepada malukuterkini.com, Kamis (4/6/2020) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 550/330/Dishub kepada pengemudi dan penumpang angkot.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, kata Sapulette, terhitung Senin (8/6/2020) diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan.
“Untuk plat nomor ganjil akan beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat. Plat nomor genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu, sedangkan hari Minggu dibebaskan untuk beroperasi. Jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen yaitu depan 1, dibelakang 2 dan 3. Jam operasi dibatasi yakni dari pukul 05.30 hingga 21.00 WIT. Selama beroperasi wajib menggunakan alat pelindung diri (masker),” katanya.
Ia menambahkan, pengemudi angkot yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial yang dimulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin. (MT-05)
Komentar