Sekilas Info

Biaya Rapid Test Semua RS Di Ambon Akan Disamakan

Ilustrasi Rapid Test

AMBON – Biaya proses rapid test secara mandiri di sejumlah rumah sakit di Kota Ambon akan disamakan.

Hal itu dilakukan karena sampai saat ini biaya rapid test secara mandiri di sejumlah rumah sakit di Kota Ambon berbeda-beda.

Di RS Otto Kuyk Passo misalnya biaya rapid test sebesar Rp 250 ribu, sementara di RS Sumber Hidup GPM dan RS Alfatah masing-masing Rp 450 ribu sedangkan  di RS Bhakti Rahayu Rp 550 ribu.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku bersama Dinas Kesehatan Kota Ambon akan menyamaratakan biaya proses rapid test kategori mandiri di sejumlah rumah sakit di Kota Ambon,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan, biaya untuk pembayaran rapid test yang dilakukan secara mandiri dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon sehingga seluruh rumah sakit tarifnya sama.

"Untuk biayanya kita juga sudah sepakati kita akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon bagaimana biaya ini agar supaya sama," katanya.

Kasrul juga menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama maka seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit swasta maupun pemerintah tidak dipungut pembayaran rapid test.

"Tadi kita sudah sepakat bahwa semua pasien yang dirawat di rumah sakit manapun apakah swasta apalagi pemerintah itu tidak dilakukan pembayaran untuk rapid test-nya. Rapid test-nya tidak dipungut biaya satu sen pun untuk anggota BPJS. Kalau untuk pelaku-pelaku perjalanan kita tidak bahas. Itu mandiri dan jika melakukan rapid test itu atas inisiatif sendiri maka itu ada bayarannya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykial Pontoh menjelaskan, biaya rapid test akan disamaratakan di seluruh rumah.

"Kemarin dengan DPRD rapat dan hari ini dengan gugus tugas provinsi setelah ini kita akan bicarakan dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon khusus untuk kesamaan biaya rapid test," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Maytha Pesik mengaku selama ini proses rapid test di RS Bhakti Rahayu dipungut bayaran namun jika sudah ada keputusan maka disesuaikan.

"Rumah Sakit Bhakti Rahayu merupakan rumah sakit swasta yang melakukan perawatan. Untuk pasien-pasien yang datang berobat dengan indikasi rawat inap kami saat ini sesuai dengan koordinasi dengan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku bahwa setelah mendapatkan bantuan kami tidak boleh tagih biaya rapid test.  Bantuan tersebut dikondisikan sesuai dengan ketersediaan APD maupun rapid test yang ada, sehingga kami akan sesuai arahan Pak Sekda dan aturan BPJS bahwa kepada pasien-pasien yang menjadi anggota BPJS tidak dipungut biaya untuk  pemeriksaan rapid test," jelasnya.

Ia mengaku sebelumnya biaya rapid test sebesar Rp 650 ribu namun karena sudah banyak distributor alat rapid test sehingga saat ini menjadi Rp 550 ribu.  namun untuk pelaku perjalanan tetap dipungut karena atas permintaan sendiri. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!