Sekilas Info

Penuhi Dulu Syarat Gugus Tugas Baru Bisa Beli Tiket Pesawat!

AMBON - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengingatkan agar para calon penumpang pesawat bisa mengikuti pedoman teknis dan tahapan yang sudah diatur saat mau naik pesawat. Salah satunya adalah dalam pembelian tiket pesawat.

Novie mengingatkan agar syarat-syarat berpergian keluar daerah yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa dipenuhi penumpang sebelum membeli tiket pesawat.

"Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Novie menegaskan seluruh dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu kemudian divalidasi, setelah itu tiket baru boleh diterbitkan. Kemudian seluruh calon penumpang pun diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. Bila ada penumpang yang tidak patuh Novie mengatakan akan ditolak oleh operator penerbangan.

"Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai," tandasnya.

Novie juga mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan dapat mematuhi protokol Kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.

"Awak kabin agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan," ungkapnya.

Ia mengatakan dalam apabila ada penumpang yang menunjukan gejala Covid-19 di dalam pesawat saat penerbangan berlangsung akan dibawa ke area karantina di dalam pesawat.

Dikatakan, maskapai telah diwajibkan untuk mengosongkan tiga seat kursi pesawat udara dalam salah satu sisi pesawat.

"Kami juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat. Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield," kata Novie. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!