DPRD Desak Wali Kota Ambon Adil Tetapkan Jam Operasional Pasar

AMBON - DPRD Kota Ambon menilai Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tebang pilih terhadap penerapan aturan, terutama terkait dengan jam operasional pedagang di pasar-pasar tradisional yang berbeda dengan gerai Alfamidi dan Indomaret.
Pedagang di pasar-pasar tradisional selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mereka beroperasi dari pukul 05.30 - 16.00 WIT, sedangkan gerakan Alfamidi dan Indomaret beroperasi dari 08.00 - 21.00 WIT bahkan ada yang beroperasi 24 jam.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mendesak Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy harus bersikap adil.
"Wali Kota harus bersikap arif, adil dan bijaksana sehingga waktu operasional harus disamakan," tandas Gunawan kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (12/6/2020).
Tak hanya itu, ia juga meminta Pemkot Ambon memberikan penjelasan terkait alas an pemberian dispensasi kepada gerai Alfamidi dan Indomaret beroperasi 24 jam.
Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono meminta kepada Pemkot Ambon untuk merevisi jam operasional pasar.
"Atas nama DPRD kita menolak pasar tutup jam 16.00 WIT. Harusnya ada keadilan. Saya minta pemkot harus merevisi ini aturan," tandasnya.
Menurutnya, jika aturan disamaratakan dan ada keadilan, maka tidak mungkin pedagang melakukan aksi demo ke Balai Kota Ambon. (MT-05)
Komentar