Sekilas Info

Tak Pakai Masker Saat PSBB, Empat Warga Ambon Kena Denda

Ilustrasi

AMBON - Akibat tak menggunakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), empat warga Kota Ambon akhirnya mendapatkan sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu

"Hari ini kita sudah mulai melakukan penindakan untuk warga yang tidak menggunakan  masker ketika keluar rumah, dan sejak pagi hingga sore ini sudah ada 4 orang yang sudah kena denda sesuai perwali," tandas Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), John Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskan, sanksi yang diberikan bertujuan agar ada efek jera sehingga warga bisa mematuhi aturan pemerintah.

Pasalnya, penggunaan masker memang masih sering lalai oleh warga sehingga diberlakukan denda.

"Jadi untuk masker itu denda dari Rp 50 ribu sampai 100 ribu. Bukan soal uang tapi bagimana masyarakat bisa taat," jelasnya.

Pelaksanaan PSBB, katanya, bertujuan untuk bagimana bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid.

"Sangat diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai aturan sehingga mari sama-sama kita patuhi dan taat," katanya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!