BPK: LKPD Kabupaten Aru Masih Disclaimer

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 masih disclaimer.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 diserahkan oleh Kepala BPK perwakilan Maluku Muhammad Abidin secara virtual, Selasa (7/7/2020).
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin mengatakan BPK masih menemukan permasalahan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam LKPD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019.
Menurutnya, permasalahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diantaranya kelebihan pembayaran atas uang representasi belanja perjalanan dinas dan potensi kelebihan pembayaran volume pekerjaan.
“Kelemahan dan permasalahan tersebut sangat material dan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian secara siginifikan atas laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan kesimpulan Opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer karena BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar bagi opini pemeriksaan. BPK tidak menyatakan suatu opini atas LKPD Kabupaten Kepuluauan Aru tahun 2019," tandasnya.
Ia mengharapkan, Pemkab Kepulauan Aru yang memperoleh opini disclaimer, dapat memperbaiki kelemahan-kelamahan tersebut dengan berupaya melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (MT-04)
Komentar