Sekilas Info

Tarif Rapid Test Lebihi Edaran Kemenkes, Wali Kota Ambon: Laporkan Ke Pemkot

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta warga untuk melaporkan ke pemkot, jika menemukan tarif rapid test yang diberlakukan di rumah sakit bagi pelaku perjalanan masih melebihi batasan tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, disebutkan batasan tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.

"Jadi pemerintah punya tugas untuk memberikan rekomodasi pada intansi mana saja bisa melaksanakan rapid test untuk pelaku perjalanan. Soal tarif itu pakai harga standar batasan tarif tertinggi yang diberikan oleh Kemenkes sebesar Rp 150 ribu. Jika ada yang menerapkan tarif rapid test diatas standar tersebut, silakan samaikan laporan resmi ke pemkot," tandas Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan, rapid tes gratis hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam daftar hasil penelusuran pasien terkonfirmasi positif oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon.

"Jadi bagi warga yang melakukan rapid test masuk dalam daftar hasil penelusuran pasien terkonfirmasi positif oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon itu tidak dipungut biaya,” jelasnya

Ia menambahkan, pemkot tidak perlu melakukan sosialisasi ataupun memberikan surat edaran terkait tarif tersebut, karena sudah ada surat edaran Kemenkes. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!